Yeay! KPU Lebong Buka Lowongan 60 PPK dan 315 PPS

Kamis 03-11-2022,14:07 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Lebong yang berminat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU Lebong dalam waktu dekat ini melakukan rekrutmen badan penyelenggaran adhoc, mulai dari tingkatan PPK hingga sampai PPS,  untuk persiapan menghadapi penyelenggaraan  pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.

Komisioner KPU Lebong, Koordinator Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Effan Lavandes mengatakan, rencana rekrutmen tersebut nantinya akan di selenggarakan serentak seluruh Indonesia. Untuk di Kabupaten Lebong sendiri KPU akan merekrut sebanyak 60 PPK dan 315 PPS. 

"Sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024  bulan ini mulai di selenggarakan rekruitmen PPK dan PPS. Untuk kuota di Lebong akan di bagi 5 orang per kelompok dari 12 kecamatan sehingga total anggota PPK yang akan kami rekrut sebanyak 60 orang. Sedangkan untuk PPS akan masing-masing desa sebanyak 3 orang dari 93 dan 11 kelurahan dengan demikian total PPS  sebanyak 315 orang," kata Effan.

BACA JUGA:Kukuhkan Bunda Literasi di RL, Bupati Harapkan Peningkatan Minat Baca Masyarakat

BACA JUGA:Dibantu Warga, Pekerjaan Fisik TMMD Terus Menunjukkan Progres yang Bagus

Diakui Effan, belum ada aturan resmi apakah sejumlah syarat PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini akan sama dengan syarat PPK pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Sebab saat ini KPU Lebong sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat.

"Kita masih menunggu aturan resmi dari KPU terkait ini, kalau jadwal memang di November ini," jelas dia.

Kemudian, lanjut Effan, untuk pendaftaran rekrutmen tersebut dipastikannnya tidak lagi menggunakan metode manual atau mengantarkan berkas seperti tahun-tahun sebelumnya.

Karena seleksi PPK dan PPS untuk pemilu 2024 mendatang akan menggunakan sistem online yang tertuang dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Dimana nantinya bagi calon pendaftar tidak lagi melakukan pendaftaran secara manual, tetapi langsung mendaftarkan diri secara online," lanjutnya. 

BACA JUGA:Lindungi Hak-Hak Jemaah Haji, Kemenag Usulkan Bentuk Perda Haji ke Pemkab

BACA JUGA:Ipda Segera Lakukan Review UPK PNPM, Ada Dana Mengendap Ratusan Juta

Selain fokus pada tata cara penggunaan SIAKBA, beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS.

Diketahui, seusai dengan jadwal pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendtang untuk Presiden/Wakil Presdien, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI itu rencana akan di gelar serentak berlangsung pada 14 Febuari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024.

Kategori :