REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelarian AD (49) warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Senin 7 November pukul 09.00 WIB tertentu ditangan Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu.
Dimana AD ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian ratusan kilo buah jeruk yang terjadi pada 27 Desember 2021 di perkebunan jeruk Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong (RL). Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting SH mengatakan jika pelaku AD ini diamankan di Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. "Pelaku ini diamankan di Pulo Geto. Untuk pelaku sendiri diamankan tanpa perlawanan," ujar Kapolres. BACA JUGA:Sempat Ditimbun, Jalan Dusun Sawah Kembali Longsor dan Nyaris Putus BACA JUGA:Selama 10 Jam Desa Karang Endah Terisolir, Akibat Longsor Tebing Setinggi 15 Meter Ditambahkan Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi jika penangkapan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi jika pelaku pulang ke rumahnya setelah sempat kabur ke Jakarta sejak DPO pada Desember lalu. Dari informasi itulah, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ini terdeteksi tengah berada di kediaman kakaknya di Kecamatan Merigi. "Mendapat informasi, dan berdasarkan informasi yang kami terima jika pada hari penangkapan, pelaku berada di tempat ayuknya di Merigi Kepahiang. Dari situlah kami meluncur dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," sampainya. BACA JUGA:Dana Hibah Pembangunan Masjid Agung Belum Terserap BACA JUGA:RL Berpeluang Besar Raih Predikat WTP ke-5, Secara Berturut-turut Lanjut Kapolsek, jika pelaku AD ini merupakan pelaku terakhir kasus pencurian jeruk yang terjadi Desember lalu. Dimana sebelumnya, 3 pelaku lainnya sudah ditangkap dan telah menjalani hukuman. "Untuk pelaku AD ini juga merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara paling lama 9 tahun. Karena pelaku dijerat penyidik dengan pasal 363 ayat (1) 3e, 4e dan 5 e ayat (2) KUHPidana," tandasnya.Balik Kampung, DPO Kasus Maling Jeruk Ditangkap Polsek BU
Rabu 09-11-2022,15:42 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #kecamatan merigi.
#kapolsek bermani ulu
#ipda ibnu sina alfarobi
#daftar pencarian orang (dpo) kasus pencurian ratusan kilo buah jeruk
Kategori :
Terkait
Rabu 09-11-2022,15:42 WIB
Balik Kampung, DPO Kasus Maling Jeruk Ditangkap Polsek BU
Sabtu 17-09-2022,13:00 WIB
Ini Alasan Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,08:00 WIB
Alasan Magang Merupakan Persiapan Karier yang Tak Boleh Dilewatkan
Sabtu 18-01-2025,01:00 WIB
Apakah Gencatan Senjata Batal? Ini Teks Lengkap Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza
Sabtu 18-01-2025,12:00 WIB
Dampak Minum Obat Setelah Makan Durian
Sabtu 18-01-2025,03:00 WIB
Wajib Diketahui, Inilah Persamaan Virus HMPV dan COVID-19
Sabtu 18-01-2025,08:15 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Bulog RL Siap Maksimalkan Penyerapan Gabah dan Beras
Terkini
Sabtu 18-01-2025,21:00 WIB
Hati - Hati! Ini Kesalahan Umum yang Harus Dihindari dalam Investasi Emas
Sabtu 18-01-2025,19:00 WIB
Siapkan! Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1
Sabtu 18-01-2025,17:00 WIB
Resep Sambal Pecak Telur Homemade
Sabtu 18-01-2025,16:00 WIB
Minimal IPK untuk Daftar Beasiswa LPDP 2025 Program Umum, Jangan Sampai Tidak Tahu!
Sabtu 18-01-2025,15:00 WIB