REAJANG LEBONG,CURUP EKSPRESS.COM - PT Jasa Raharja menyebut akan memberikan santunan bagi korban yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Disampaikan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rejang Lebong, Budi Hastomo, penyerahan santunan kepada ahli waris sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. BACA JUGA:Banpol 2023 Diusulkan Naik Serta Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka, adalah janda atau duda serta orang tua dan anak kandung korban. "Sesuai juga dengan UU Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta," terang Budi. BACA JUGA:Tekan Laju Inflasi, Pemkab Keluarkan Subsidi UMKM Budi juga menjelaskan, santunan yang diberikan PT Jasa Raharja sesuai aturan yang berlaku yaitu apabila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta baik kecelakaan yang terjadi di darat, laut, maupun udara. Kemudian untuk korban cacat tetap mendapat santunan sebesar Rp 50 juta baik kecelakaan di darat, laut, maupun udara. Selanjutnya biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk darat dan laut dan Rp 25 juta untuk udara. "Perlu dipahami juga santunan dari PT Jasa Raharja akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua orang atau lebih atau bukan kecelakaan tunggal," jelasnya. BACA JUGA:Tukang Ojek Ditusuk, Begal Ditembak Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan santunan atau biaya perawatan dari Jasa Raharja, sebut Budi, adanya laporan kepolisian terkait adanya kecelakaan tersebut. "Jadi tanpa laporan dari pihak kepolisian korban/ahli waris tidak bisa mendapatkan santunan," ucapnya. BACA JUGA:Ratusan Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Usaha Ditambahkannya, uang yang digunakan PT Jasa Raharja untuk membayar santunan berasal dari iuran para pemilik kendaraan yaitu pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tercantum di lembar STNK. BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Diwacanakan Gunakan Pihak Ketiga "Selain itu, tarif yang dikenakan saat masyarakat menaiki kendaraan umum juga sudah termasuk premi Jasa Raharja," imbuhnya.Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Jumat 25-11-2022,12:05 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : NUNASA
Tags : #pt jasa raharja
#memberikan santunan bagi korban yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
#ini besaran santunan jasa raharja
#disampaikan penanggung jawab jasa raharja samsat rejang lebong
#budi hastomo
#bagi korban kecelakaan
Kategori :
Terkait
Jumat 25-11-2022,12:05 WIB
Ini Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,07:00 WIB
Trik Bikin Baju Cepat Kering Saat Musim Hujan
Jumat 03-01-2025,03:00 WIB
Peran Ekosistem Karang dalam Menjaga Keseimbangan Laut
Kamis 02-01-2025,23:00 WIB
Tips Membuat Tahun Baru Agar Tidak Kesepian
Jumat 03-01-2025,05:00 WIB
Tips Mencari Teman Curhat yang Bisa Dipercaya
Jumat 03-01-2025,01:00 WIB
Efek Positif Berjalan di Alam Terhadap Kesehatan Mental
Terkini
Jumat 03-01-2025,18:00 WIB
Cara Aman Memulai Investasi Kripto Tanpa Takut Rugi
Jumat 03-01-2025,17:00 WIB
Festival Durian Varietas Unggul Lokal di PUT Ke-2 Undang Menteri Pertanian
Jumat 03-01-2025,17:00 WIB
Tak Hanya Lezat, Ternyata Durian Si Raja Buah Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan
Jumat 03-01-2025,16:00 WIB
Viral! Tersangka Supir Penabrak 1 Keluarga Sampai Tewas Dinyatakan Positif Narkoba
Jumat 03-01-2025,14:00 WIB