Tekan Laju Inflasi, Pemkab Keluarkan Subsidi UMKM

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Keluarkan Subsidi UMKM

Syamsul bahri--

REJANG LEBONG,CURUP EKSPRESS.COM - Dalam upaya menekan laju inflasi yang terjadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 787 juta untuk pemberian bantuan subsidi bahan pokok (Banpok) kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

BACA JUGA:Ratusan Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Usaha

BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Diwacanakan Gunakan Pihak Ketiga

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten RL, Dra Upik Zumratulaini MSi melalui Kabid Perdagangan, Samsul Bahri.

"Saat ini kami sedang menyiapkan untuk pelaksanaan sosialisasi kegiatan bantuan subsidi UMKM. Dimana Pemkab sudah berkomitmen mengucurkan dana Rp 787 juta untuk menekan angka inflasi yang terjadi di daerah," sampainya.

BACA JUGA:Proyeksikan Belanja 2023

BACA JUGA:Terdaftar di Sipol, 1 Pendaftar PPK Ditolak Siakba

Dirinya menjelaskan, adapun banpok yang akan di subsidi oleh Pemkab antara lain telur sebesar Rp 26.000 per karpet dengan ketersedian sebanyak 6.000 karpet. Lalu gula pasir disubsidi sebesar Rp 7.000 perkilo dengan ketersediaan banpok sebanyak 15.000 kilogram, beras premium disubsidi sebesar Rp 6.500 perkilo dengan ketersediaan sebanyak 10.500 kilogram, terigu disubsidi Rp 7.000 perkilo dengan ketersediaan sebanyak 6.750 kilogram, bawang merah subsidi Rp 15.000 perkilo dengan ketersediaan sebanyak 4.260 kilogram, bawang putih subsidi Rp 11.000 perkilo dengan ketersediaan sebanyak 1.500 kilogram dan terakhir minyak curah subsidi Rp 8.000 perkilo dengan ketersediaan sebanyak 40.200 kilogram.

"Semuanya banpok yang di subsidikan ini ada 7 macam banpok, yakni telur, gula pasir, beras premium, terigu, bawang merah, bawang putih dan minyak curah," paparnya.

BACA JUGA:Target Partisipasi Pemilih Naik 85 Persen

BACA JUGA:46,01 Persen APBD Untuk Belanja Pegawai

Dikatakan Samsul, sosialisasi akan mulai dilakukan mulai 28 November sampai dengan 12 Desember mendatang. Dengan waktu pelayanan mulai pukul 8 pagi sampai jam 4 sore.
Lanjutnya, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan subsidi tersebut mesti memenuhi persyaratan antara lain memiliki surat keterangan usaha dari kades/lurah atau nomor izin berusaha (NIB), berdomisili di wilayah kecamatan dibuktikan dengan fotokopi KTP, dan tempat usaha ril dengan melampirkan foto tempat usaha.

BACA JUGA:BLT-BBM, BPNT dan PKH Cair Serentak, Segera Kunjungi Kantor POS

BACA JUGA:Dukung Kedaulatan Pangan, RL Ikuti Penanaman Perdana

"Apabila pelaku UMKM ingin mendapat bantuan subsidi di atas maka harus memenuhi persyaratan yang disebutkan tadi," pungkas Samsul.

Sumber: