Bolos Saat Jam Kerja, TPP Terancam Dipotong

Jumat 02-12-2022,12:38 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUP EKSPRESS.COM - Puluhan bahkan ratusan  Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong,  Rabu 30 November lalu, diketahui bolos kerja  lantaran untuk  menghadiri acara syukuran rumah baru Bupati Lebong, Kopli Ansori di Kota Bengkulu.

Ketidakhadiran para ASN tersebut, barang tentu telah berimbas pada pelayanan terhadap masyarakat. Terhadap tindakan itu ASN yang tidak ngantor pada saat itu, siap-siap akan menerima konsekuensi tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima akan dipotong. Demikian disampaikan  Kabid PKA pada BKPSDM Lebong, Wince Damayanti SKom.

BACA JUGA:15.825 Warga Belum Rekam KTP-el

BACA JUGA:Sekda: Assessment Dulu, Baru Lelang

"Jika mengacu pada aturan  ASN bolos atau tanpa keterangan saat hari jam kerja maka TPP  akan dipotong sebesar 5 persen sesuai dengan jabatan masing-masing," kata Wince Meski demikian, Wince mengaku belum mengetahui berapa jumlah ASN yang tidak hadir disaat jam kerja kemarin. Sebab itu akan terlihat saat mereka akan mengajukan berkas TPP.

"Ya kita belum tahu karena belum ada rekapan absensinya," ungkapnya

Lebih jauh ditambahkanya, terkait pembayaran TPP ASN bulan November dan Desember hingga saat ini memang belum mendapatkan petunjuk. Karena diKetahui selama dua bulan itu pembayarannya akan di rangkap pada Desember mendatang.

"TPP untuk dua bulan November dan Desember memang belum dibayarkan karena masih menunggu petunjuk," jelasnya.

BACA JUGA:Penataan Aset dan Akses Tanah , Gugus Tugas Reforma Agraria Gelar Rakor

BACA JUGA:Hanya 283 Peserta Yang MS

Sementara, Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong, HM Taufik Andary MPd yang dikonfirmasi kemarin terkait kejadian tersebut,  enggan memberikan komentar, dengan alasan jika  hal tersebut ada pejabat yang lebih berkompeten untuk menanggapinya.

"Saya tidak bisa memberikan statemen apapun. Ada atasan seperti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang lebih tinggi dari saya (Inspektur, red) yang lebih berkompeten untuk menanggapi hal ini yakni Bupati atau Sekretaris Daerah," singkat Taufik.

Kategori :

Terkait