KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Selain diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kepahiang, DN terpidana kasus aborsi juga terancam sanksi lain.
Dimana untuk pemberhentian sementara ini, DN hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji yang diterimanya setiap bulan. Disampaikan Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai pada Badan Kepegawaian daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang, Agus Rianto, sanksi tersebut berlaku hingga sampai yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman atas tindak pidana yang dijeratkan kepada yang bersangkutan. BACA JUGA:Polisi Cium Ada Sindikat Praktik Aborsi BACA JUGA:Aborsi Berujung Maut, Pegawai BUMN Masuk Bui, ASN dan Mahasiswa Ikut Terlibat "Sejak kita (BKD PSDM, red) menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kepahiang, pada bulan Oktober lalu, sejak itu juga kami sudah menerbitkan SK pemberhentian sementara sebagai ASN terhadap yang bersangkutan," kata Agus. Sanksi tersebut dikatakan Agus, telah sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Yang menyebutkan ASN yang terjerat hukum pidana umum kurang dari 3 tahun dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai ASN. "Konsekuensinya, gaji yang diterima tidak lagi 100 persen. Tapi hanya dibayarkan sebesar Rp 50 persen dari gaji yang diterimanya setiap bulan," ujarnya. Tidak sampai disitu, sambung Agus yang bersangkutan juga terancam diberikan sanksi lain, setelah yang bersangkutan nanti bebas dari menjalani masa hukuman tersebut. BACA JUGA:Oknum Pegawai RSUD, Pegawai BUMN dan Mahasiswa Terlibat Aborsi Diamankan, Korban Meninggal Dunia BACA JUGA:Kasus Aborsi Tewaskan Gadis Cantik Asal Curup, JPU Hadirkan Ahli Forensik "Sanksi disiplin ASN nya nanti, setelah keluar dari penjara, kami akan melakukan pemeriksaan lagi, untuk dijatuhkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam PP tentang disiplin ASN," ucapnya. Disinggung sanksi disiplin kategori apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan? Agus belum bisa untuk menyampaikan, Karena menurut Agus semua itu nanti akan diputuskan oleh tim pembina kepegawaian. "Yang pastinya bukan sanksi ringan. Tapi pastinya nanti setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim pembina kepegawaian," tukasnya.Sanksi Lain Menanti ASN Terpidana Kasus Aborsi
Rabu 14-12-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #update rejang lebong
#update piala dunia
#update curup
#sk pemberhentian sementara
#rejang lebong
#piala dunia qatar
#kasus aborsi
#informasi trending bola
#informasi terkini rejang lebong
#informasi lebong
#informasi kepahiang
#curup ekspres online
#curup ekspres
#berita update curup
#berita curup terkini
#badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia (bkd psdm) kepahiang
#aparatur sipil negara (asn)
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,18:01 WIB
Rejang Lebong Susun Raperbup Pencegahan Perkawinan Anak
Minggu 10-05-2026,19:41 WIB
Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli
Rabu 29-04-2026,18:22 WIB
Kasus Kematian Akibat Penyakit idak Menular Masih Tinggi di Rejang Lebong
Rabu 29-04-2026,18:20 WIB
Jelang Idul Adha, Warga Diminta Selektif Beli Hewan Kurban
Selasa 28-04-2026,13:51 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Terpopuler
Terkini
Selasa 12-05-2026,18:28 WIB
Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el, Tetap Berlaku untuk Layanan Publik
Selasa 12-05-2026,18:24 WIB
Buah Jeruk Baik untuk Kesehatan Kulit Wajah
Selasa 12-05-2026,18:22 WIB
Cemilan Jadul Kue Cubit Bikin Ketagihan
Selasa 12-05-2026,12:25 WIB
Khasiat Nangka Muda bagi Kesehatan Tubuh, Cek Disini!
Selasa 12-05-2026,08:21 WIB