REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tercatat sebanyak 1.094 warga Kabupaten Rejang Lebong tercatat meninggal dunia (MD).
Jumlah ini terhitung sejak Januari sampai dengan Desember 2022.
Disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Muradi melalui Kasi Perubahan Status Anak, Kematian dan Kewarganegaraan, Hendri, bahwa data itu berdasarkan banyaknya akta kematian yang berhasil diterbitkan Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pendaftar PPS Tembus 2.237 Orang
BACA JUGA:Pemkab Data Guru Ngaji Sebelum Bagi Honor
"Selama tahun 2022, lebih dari 1.000 orang di Rejang Lebong meninggal dunia, berdasarkan akta kematian yang diterbitkan," ungkapnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, permohonan pembuatan akta kematian pada Dukcapil jika dirincikan berdasarkan bulan, Januari sebanyak 79 lembar, Februari 66 lembar, Maret 109 lembar, April 85 lembar, Mei 39 lembar, Juni 110 lembar, Juli 105 lembar, Agustus 76 lembar, September 116 lembar, Oktober 98 lembar, November 106 lembar dan Desember 95 lembar.
"Dapat dilihat terbanyak permohonan pembuatan akta kematian terjadi di bulan September," ujarnya.
Menurut Hendri, namun sebenarnya jumlah akta kematian yang diterbitkan tidaklah selaras atau bisa dijadikan patokan bahwa jumlah tersebut merupakan angka yang tepat untuk kasus kematian yang terjadi di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Surya : Harus Ada Inovasi Baru Soal PAD
BACA JUGA:Pendaftar PPS Tembus 2.237 Orang
"Karena bisa saja warga yang mengurus akta kematian di tahun 2022, tapi meninggalnya sudah beberapa tahun lalu," tuturnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, sebut Hendri, jumlah akta kematian yang diterbitkan Dukcapil sebanyak 1.100 lembar.
"Artinya jumlah di tahun ini hampir menyamai tahun lalu, hanya selisih 6 lembar saja," katanya.
Masih dikatakannya, selama ini yang menjadi masalah dalam penerbitan akta kematian adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian.