NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Selain bosan dengan warna mobil yang itu-itu saja pasti diantara kalian ada yang ingin mengubahnya dengan warna yang baru.
Namun, perlu diperhatikan bahwa bukan hanya biaya pengecatan saja yang dipikirkan melainkan biaya administrasi untuk mengganti STNK dan BPKB tersebut.
Mengganti warna kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk mengubah keterangan warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BACA JUGA:Cukup Pakai HP, Klik Disini Untuk Daftar Kartu Prakerja 2023
BACA JUGA:Banmus Gelar Rapat Pembuka Masa Sidang I
Lalu, bagaimana untuk kendaraan yang mengganti warna namun tidak mengubah warna di STNK dan BPKB?
Pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraan sehingga menyebabkan perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK merupakan sebuah pelanggaran.
Hal ini disebabkan karena kendaraan tidak diregistrasi dan tidak diidentifikasi ulang.
Atas hal ini, pemilik kendaraan yang terkena razia akan ditilang terkait perbedaan warna kendaraan dengan apa yang tertulis di STNK.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Lambat Diangkut
BACA JUGA:75 Anggota PPK Rejang Lebong Mulai Bertugas
Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 dengan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.