LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di wilayah Lebong diminta untuk mendaftar diri di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) jika tidak mau dianggap liar.
Sekretaris Badan Kesbangpol M Ikhram S Sos mengatakan jika ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Permendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri no 44 tahun 2009 selain harus terdaftar di Kesbangpol, setiap LSM dan Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya.
"Hal ini merupakan syarat pendaftaran LSM dan ormas terlebih harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi pada lembaga tersebut," kata Ikram.
BACA JUGA:172 Tenaga Honorer Satpol PP Ikuti Pembekalan
BACA JUGA:Status PPKM Di Cabut, Sekolah Tetap Diminta Patuhi Prokes
Lanjut Ikram, sebagai tanda Ormas atau LSM sudah itu sudah legal, pemerintah akan memberikan tanda bahwa yang bersangkutan telah resmi terdaftar di Kesbangpol.
Sehingga kedepan Ormas dan LSM tadi diakui keberadaanya oleh pemerintah.
"Jangan sampai hanya sebatas nama tetapi keberadaan kantor atau sekretariatnya tidak ada," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak masalah jika sewaktu-waktu Ormas dan LSM menemukan permasalahan yang ditemukannya, tetapi juga harus mengonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.
BACA JUGA:ASN Lebong Dihantui Isu Mutasi
BACA JUGA:Gagal Berangkat, 49 CJH Lebong Dipastikan Berangkat Tahun Ini
"Pada intinya ormas merupakan sahabat masyarakat, maka dari itu mari kita berharmonisasi, dengan cara memberdayakan Lembaga yang terdaftar agar kedepan ormas dan LSM bisa semakin mempererat sinergitas baik antar pemerintah ataupun dengan masyarakat," sampainya.