REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, saat ini tengah memburu inisial A selaku pemasok sabu kepada wanita berparas cantik di Rejang Lebong.
Informasi ini didapat petugas setelah adanya nyanyian DE (35) yang diamankan pihak kepolisian bersama 8 paket kecil sabu di rumahnya pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu.
"Untuk identitas pemasok sudah kami kantongi identitasnya. Ini berdasarkan pengakuan DE kepada polisi jika barang tersebut berasal dari A," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STr K.
Dengan demikian, kata Kasat bahwa saat ini pihaknya tengah berusaha melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:Wanita Berparas Cantik Ngaku Pencandu Sabu
BACA JUGA:Seorang Istri di Rejang Lebong Ikuti Jejak Suami Bisnis Sabu
Setelah itu, tentu nanti akan dibongkar siapa dibalik jaringannya.
"Yang terpenting saat identitasnya sudah kami kantongi. Tentu jika pemasok itu dapat kami amankan, kita baru tahu siapa jaringan diatasnya," sampainya.
Sementara itu, sebut Kasat untuk DE terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Ini setelah penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Berapa nanti yang diputuskan, sudah menjadi wewenang dari pengadilan," pungkasnya.
BACA JUGA:Pengajuan DD Tahap I Masih Menunggu Perbup
BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Matangkan Raperda RTRW
Sekedar mengulas, jika DE wanita berparas cantik ini diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong di rumahnya pada Sabtu 7 Januari 2023.
Bersama DE, petugas juga berhasil mengamankan 8 paket kecil narkotika jenis sabu.