Seorang Istri di Rejang Lebong Ikuti Jejak Suami Bisnis Sabu

Seorang Istri di Rejang Lebong Ikuti Jejak Suami Bisnis Sabu

HABIBI/CE Seorang wanita ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  DE (35) warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini setelah wanita berparas cantik tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong di rumahnya dengan barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu pada Sabtu, Januari 2023. 

Menariknya, bisnis sabu yang dijalani DE juga mengikuti jejak sang suami.

Dimana suami DE sudah diamankan lebih dulu oleh polisi pada pelaksanaan Ops Pekat Desember lalu.

BACA JUGA:Diduga Ada Cukong Ladang Ganja di Rejang Lebong

BACA JUGA:Selain Rusak, Jalan Didaerah SBU juga Butuh Tebas Bayang

"Pelaku ini diamankan 7 Januari oleh Satres Narkoba, pada pukul 15.00 WIB," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Senin 9 Januari.

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STr K bahwa penangkapan terhadap DE bermula saat petugas menerima informasi akan terjadinya transaksi narkoba.

Dari informasi itulah kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku DE.

BACA JUGA:Ini Prediksi Cuaca 3 Hari ke Depan di Rejang Lebong dan Sekitarnya

BACA JUGA:Penampilan Artis Papan Atas Ini Buat Ribuan Penonton Pecah

"Setelah itu, petugas langsung bergegas ke rumah DE dan petugas selain berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu, petugas juga mengamankan bb lainnya seperti alat konsumsi sabu dan lainnya," sampainya.

Lanjut Kasat, jika DE bukan hanya menjadi pengedar sabu namun DE juga sebagai pemakai.

Ini setelah dilakukan tes urine terhadap DE yang hasilnya positif menggunakan narkotika.

Sumber: