Eksekutif dan Legislatif Matangkan Raperda RTRW

Eksekutif dan Legislatif Matangkan Raperda RTRW

NICKO/CE Suasana paripurna RTRW di gedung DPRD.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kepahiang saat ini sedang memperjuangkan pematangan persetujuan subtansi terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. 

Hal tersebut dikarenakan, Kementerian ATR atau BPN hanya memberikan batas waktu sampai 2 Februari 2023 agar Pemkab Kepahiang segera merampungkan raperda nya, untuk dapat memberikan manfaat seluasnya kepada masyarakat.

Sebagaimana disampaikan Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU, jika penyusunan Raperda RTRW yang saat ini sedang dibahas sangatlah penting untuk kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kepahiang jadi Kabupaten Pertama Miliki JPO di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Ini Harapan Bupati Kepahiang Soal Pembangunan Tol

Karena dari 9 Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, baru Kepahiang yang berani maju untuk penyusunan Raperda RTRW tersebut.

"Seperti yang kita ketahui bersama, Kepahiang merupakan daerah perkebunan, pariwisata, perindustrian, maupun pertanian untuk dikembangkan. Sehingga memang harus ada tata ruang yang membatasinya sebagai rambu-rambu untuk pengembangan pembangunan tersebut," ujar bupati.

Dikatakan bupati, sampai saat ini pihaknya sudah 4 tahun memperjuangkan RTRW tersebut. Sehingga di tahun 2023 ini, dirinya tidak mau lagi perjuangannya gagal.

Mengingat waktu yang diberikan juga sangat mepet. Sehingga dirinya meminta, agar dewan sesegera mungkin menjadwalkan raperda selanjutnya, dan mengetok palu sebelum batas waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA:Ustadz Solmed Bius Ribuan Jemaah di Kepahiang, Dari Pelaksanaan Tabligh Akbar HUT Kepahiang ke-19

BACA JUGA:Pengelola Pasar Malam Lengkapi Izin, Pasar Malam Lanjut..

"Mengingat perjuangan kita sudah berjalan 4 tahun. Saya harapkan pihak DPRD bisa menyusun secepatnya Raperda RTRW ini, dan mengetok palu sebelum batas waktu yang diberikan," tetang bupati.

Sementara itu disampaikan Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE, pihaknya akan menindaklanjuti penyusunan Raperda RTRW ini hingga ketok palu sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Dimana dirinya menerangkan, dari 5 fraksi yang mengikuti Raperda RTRW kemarin, semua fraksi menyetujui pelaksanaan raperda ini untuk ditindaklanjuti.

Sumber: