TPP ASN Rp 32,5 Miliar, Rumus Pembayarannya Begini..

Senin 16-01-2023,01:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong mengalokasikan anggaran senilai Rp 32,5 miliar untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Anggaran tersebut diketahui diperuntukkan untuk  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lebong.

Ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi.

"Kurang lebih sama nilainya dengan tahun lalu, karena kita nilai itu cukup ideal dan cukup," kata Mustarani.

BACA JUGA:Proses Seleksi Panwaslu Desa atau Kelurahan Harus Transparan

BACA JUGA:Sertifikasi Lahan Pemda, BKD Dijatah Rp 50 Juta

Dilanjutkan Sekda, untuk dasar pembayaran TPP ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mana nantinya akan diterima masing-masing ASN tersebut bervariasi dimulai dari yang terbesar yaitu Sekkab antara Rp 19 juta hingga Rp 20 juta perbulan.

Sedangkan terkecil untuk staf golongan II antara Rp 1,5 juta hingga 1,8 juta.

"Namun untuk Perbup TPP tahun 2023 masih digodok sehingga pembayaran TPP bulan Januari nampaknya belum bisa dilakukan," jelasnya.

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rumus pembayaran TPP ini kata Sekda yaitu merujuk pada daftar kehadiran atau absensi ASN.

BACA JUGA:PAD Sewa Alat Arung Jeram Hanya Rp 10 Juta

BACA JUGA:Pendaftaran Bujang Semulen Segera Dibuka

Termasuk kinerja yang di dalamnya menyangkut beban kerja yang diamanahkan kepada setiap abdi negara tersebut. 

"Berapa persentase antara absen dan kinerja itulah yang akan dijabarkan dalam Perbup. Artinya, masing-masing ASN dengan golongan dan pangkat sama bisa saja tidak mendapat besaran TPP yang sama," sampainya. 

Kategori :