REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bujangan asal Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, BY (43) harus kembali menjalani hukuman dibalik jeruji besi.
Pasalnya, BY ditangkap Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong belasan paket sabu pada Senin 16 Januari sore sekira pukul 16.20 WIB.
Informasi diperoleh CE, jika penangkapan terhadap BY bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba.
Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.
Saat itulah petugas langsung menuju kediaman pelaku.
BACA JUGA:Dorr.. Begal Ambulans Keok. Ini Penampakannya...
BACA JUGA:Pembobol Sekolah Terancam Lama di Penjara, Informasi Selengkapnya Baca Sampai Habis
Tanpa waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan dibawa menuju Polres Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrK mengatakan pasca BY diamankan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
Dimana dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan setidaknya 17 paket kecil narkotika jenis sabu.
"Selain sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 700 ribu dan 1 unit HP," ujar Kasat.
BACA JUGA:Kasus Pernikahan Dini di Lebong, Orang Tua Harus Perhatikan Ini
BACA JUGA:Ini Buntut Laporan Eks Karyawan PDAM ke Polisi
Menurut Kasat, dari interogasi yang dilakukan jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yakni IR dengan harga Rp 1 juta.
Sedangkan untuk BB yang diamankan saat ini, khususnya sabu berdasarkan pengakuan pelaku sebagian sudah diedarkan di wilayah Kota Curup Rejang Lebong.