REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), SA divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 3 tahun penjara pada Rabu 18 Januari 2023.
Ini setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (ADD) tahun 2021.
Diketahui, jika kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan itu mencapai Rp 530 juta.
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Ditahan Jaksa, Korupsi Jalan Rabat Beton
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kades Lubuk Tunjung, Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Desa
Selain divonis hukuman 3 tahun penjara, Majelis Hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra yang memimpin jalannya sidang memberikan vonis tambahan berupa denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun.
Atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut, Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada SA.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Talang Pito, Jaksa Terima Hitungan KN dari Auditor
BACA JUGA:Dewan Dukung Penuh Pengusutan Kasus Korupsi
"Apa yang diputuskan Majelis Hakim sama seperti tuntutan JPU sebelumnya. Selain itu, terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan upaya banding. Maka kami selaku JPU juga menerima putusan hakim,"" ujar Arya.
Sementara untuk uang pengganti, kata Arya saat ini pihaknya terus berupaya melakukan penelusuran aset.
Dimana penelusuran aset ini jika ditemukan, akan dijadikan uang pengganti untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa.
Sekedar mengulas, ada dua item kegiatan fisik yang dijadikan untuk melakukan korupsi, Diantaranya pembangunan drainase yang nilainya mencapai Rp 160 juta sepanjang 188 meter.
BACA JUGA:Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi DD Belumai I
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi DD Belumai I, 2 Terdakwa Mengaku Tidak Libatkan TPKD