KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah mendapatkan laporan secara resmi dan melakukan pemeriksaan terhadap eks karyawan PDAM terkait dengan tunggakan gaji sejak tahun 2017 lalu.
Sat Reskrim Unit Tipidter melalui tim penyidik Tipidter Polres Kepahiang tengah menjadwalkan akan melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
yang dianggap mengetahui terkait tunggakan gaji eks PDAM Kepahiang tersebut.
"Kita sudah menerima laporan resmi, dan sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelapor (eks karyawan PDAM, red). Selanjutnya kita akan menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan saksi," sampai Kapolres.
BACA JUGA:Ini Buntut Laporan Eks Karyawan PDAM ke Polisi
BACA JUGA:Eks Karyawan PDAM Lapor Polisi, Ini Tuntutannya....
Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Tipidter Ipda Andhika Riskiawan STrK, Jum'at 20 Januari kemarin.
Dikatakan kanit, pihaknya memastikan jika laporan dugaan pidana tunggakan gaji eks karyawan PDAM Kepahiang masih akan terus berlanjut.
Dimana terkait dengan siapa saja yang akan diperiksa nantinya masih belum bisa disebutkan, dengan alasan masih akan dijadwalkan terlebih dahulu.
"Kita akan jadwalkan terlebih dahulu siapa saksi-saksi yang akan dipanggil nanti. Pastinya saksi tersebut merupakan orang yang tahu soal tunggakan gaji eks karyawan PDAM Kepahiang tersebut," singkat Kanit.
BACA JUGA:Ini Penyebab Gaji Karyawan PDAM Macet
BACA JUGA:Gaji Karyawan PDAM, Ini Solusinya...
Sekedar mengulas, pada Senin 16 Januari, perwakilan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang menggandeng PH Hartanto SHI mendatangi kantor Reskrim Polres Kepahiang, tepatnya unit Tipidter.
Dimana tujuan nya sendiri untuk melaporkan PDAM Tita Alami karena dianggap ingkar janji, terkait pembayaran tunggakan gaji karyawan yang sebelumnya sudah diberhentikan.
Hal itu lantaran sebelumnya pada 5 Oktober 2022 lalu, pihak PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui manajemennya sudah membuat perjanjian bersama dengan eks karyawan untuk membayar tunggakan gaji eks karyawan.