Eks Karyawan PDAM Lapor Polisi, Ini Tuntutannya....

Eks Karyawan PDAM Lapor Polisi, Ini Tuntutannya....

NICKO/CE Eks karyawan PDAM didampingi pengacaranya saat membuat laporan soal tunggakan gaji di Polres Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Lantaran sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini tunggakan gaji belum juga dibayarkan.

Puluhan eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melaporkan mantan Direktur PDAM kepada pihak kepolisian.

Pantauan wartawan, laporan eks karyawan ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, pada Senin 16 Januari kemarin ke Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk membuat laporan tertulis secara resmi.

Dalam laporannya para eks karyawan ini merasa telah ditipu oleh pihak PDAM, karena tak membayarkan gaji mereka meskipun telah jatuh tempo perjanjian pembayaran sesuai dengan kesepakatan pada 29 Desember tahun lalu. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Gaji Karyawan PDAM Macet

BACA JUGA:Gaji Karyawan PDAM, Ini Solusinya...

Sebagaimana disampaikan koordinator eks karyawan PDAM Tirta ALami, Marlia, jika pihaknya terpaksa untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Karena memang nasib mereka yang selalu digantung tanpa ada kejelasan dari management.

"Semua upaya sudah kami lakukan untuk mengambil hak kami tersebut, namun tidak ada yang membuahkan hasil. Dimana jika dihitung waktunya, rasanya kami sudah cukup sabar untuk menunggu janji pembayaran sisa gaji kami," ujarnya.

Dikatakan Marlia, selama tiga tahun kebelakang, memang pihak PDAM belum pernah membayar sepeserpun gaji mereka.

Dimana jika ditotalkan secara keseluruhan, totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

BACA JUGA:Waspada!! Sudah 3 Warga Diserang DBD

BACA JUGA:Realisasi PBB-P210 Desa Rendah

"Sudah saatnya kami menuntut gaji kami yang belum dibayarkan secara terang-terangan. Karena memang meskipun saat ini tidak bekerja aktif di PDAM, status kami masih karyawan. Karena memang kami belum dipecat oleh management secara resmi. hal itu lantaran, tak ada pesangon ataupun surat pemecatan dari management," tuturnya.

Sumber: