REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Guna mengetahui realisasi pelayanan dasar masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) setelah tahun anggaran berakhir.
Kabag Pemerintahan Setdakab Renang Lebong, Jimmy Ramon menyampaikan sejauh ini baru ada 6 OPD yang telah menyampaikan LPPD nya ke Bagian Pemerintahan.
"Setelah tahun anggaran 2022 selesai, maka pemerintah daerah melalui OPD-OPD wajib menyampaikan LPPD tahun anggaran dimaksud kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," sampainya.
BACA JUGA:LPPD RL Ditarget Masuk 5 Besar
BACA JUGA:Akhiri Jabatan, Kades Wajib Sampaikan LPPD
Jimmy menerangkan, keenam OPD yang sudah menyerahkan LPPD nya itu antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Adapun sebagian sisanya masih kami tunggu," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Jimmy menuturkan, bahwa laporan itu paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA:DKP Bakal Turun Kelapangan Soal Ini..
BACA JUGA:Kerjasama Jamkesda Berlanjut
Dirinya menambahkan, apabila kepala daerah tidak menyampaikan LPPD dan ringkasan LPPD sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan bisa terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Oleh karenanya kami harapkan kepala seluruh OPD agar bisa menyampaikan LPPD yang dimintai tersebut sebelum masa tiga bulan pertama tahun 2023 berakhir," ujarnya.
Lebih jauh dirinya mempertegas, diakhir bulan Maret mendatang pihaknya harus menyampaikan LPPD tersebut ke Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Dewan Ajak Manfaatkan Beasiswa Rp 1 Miliar