Februari, Pencairan DD/ADD Tahap I Dimulai

Jumat 27-01-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : BELA

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan perkiraan jadwal yang sudah diagendakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Bulan Februari 2023 mendatang proses pemberkasan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahap I tahun 2023 untuk 105 desa di Kabupaten Kepahiang akan dimulai.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa (FP3KD) Jonathal SKM, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar untuk penggunaan ADD serta sebagai dasar untuk penyusunan APBDes di 105 desa di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kecamatan Merigi Gelar MTQ Perdana, Sekda : Semoga jadi Awal Kebangkitan MTQ di Kepahiang

BACA JUGA:Kambing Bantuan Ketahanan Pangan di Rejang Lebong Dikeluhkan, Ternyata Ini Sebabnya

Dimana untuk penyusunan Perbup dan draf Perbup nya sudah diserahkan ke bagian Hukum Setdakab Kepahiang. 

"Saat ini perbup untuk penggunaan ADD sudah kita serahkan ke bagian hukum Setdakab Kepahiang. Jadi tinggal menunggu proses lebih lanjutnya saja dari pihak yang bersangkutan. Yang jelas kita targetkan, Februari mendatang proses pemberkasan DD/ADD tahap I dimulai," ujarnya.

Dikatakan Jonathal, setelah Perbup nya tuntas, pihak desa nantinya bisa melakukan penyusunan APBDes dengan berlandaskan terhadap Perbup yang telah diterbitkan.

Sehingga diharapkan, pihak desa di Kabupaten Kepahiang juga mempersiapkan semuanya dengan baik.

BACA JUGA:Ada Genangan Air di Tengah Jalan

BACA JUGA:Mahdi Dorong Maksimalkan Penanganan Stunting dan Kemiskinan

"Yang jelas pihak desa harus mempersiapkan semua pemberkasannya nanti. Sehingga ketika pemberkasan DD/ADD dimulai, pihak desa tidak kelabakan dalam mengurus pemberkasan," sampainya.

Disisi lain berkenaan dengan berapa jumlah anggaran ADD yang akan diberikan masing-masing desa tambah Jonathal, itu masih akan dirincikan oleh pihaknya.

Karena untuk ADD masih menunggu Perbup nya selesai.

Berbeda dengan anggaran DD yang sudah diketahui jumlahnya oleh masing-masing desa, lantaran yang mengatur terkait besaran DD telah ditentukan berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kategori :