LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - UP (44) bapak bejat yang tega melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun yang merupakan anak tirinya selain terancam 15 tahun penjara, juga terancam dikebiri.
Ini sebagaimana disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK saat melakukan press releasenya pada Rabu 8 Februari.
Dijelaskan Kapolres, dalam kasus ini polisi akan memaksimalkan penyidikan dan penyelidikan.
Mengenai pasal yang diterapkan, Kapolres mengatakan UP dijerat Pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Jaksa Siapkan Dakwaan Dugaan Pencabulan Santri
BACA JUGA:Kasus Oknum Ustad Cabul P21, Resmi jadi Tahanan Kejari
"Karena tersangka merupakan ayah tiri atau orang tua dari korban, penyidik polres akan berupaya memaksimalkan proses tersebut. Selain itu ini juga menyangkut tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022," jelas Kapolres.
Sebelumnya dari hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatan asusila dan persetubuhan sudah sebanyak lima kali.
Dengan cara, masuk ke kamar korban melewati ventilasi atau pintu kamar korban.
"Setelah berhasil masuk, tersangka langsung membuka pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," sambung Kapolres.
BACA JUGA:Jadwalkan Pengukuhan Guru Besar
BACA JUGA:BNPB Tinjau 5 Titik Lokasi Pasca Bencana
Ditambah Kapolres, selain menlancarkan aksinya, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban. Selain itu, juga ditemukan tindak kekerasan pasca kejadian yang menimpa korban.
"Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu perbuatannya. Malah, penyidik juga menemukan ada tindak kekerasan hingga hari kelima pasca kejadian," jelas Kapolres.
Disela press release, Kapolres menanyakan langsung perbuatan tersebut kepada tersangka.