Jaksa Siapkan Dakwaan Dugaan Pencabulan Santri

Jaksa Siapkan Dakwaan Dugaan Pencabulan Santri

NICKO/CE Kasi Intelejen Kejari bersama Kasat Reskrim saat diwawancara awak media.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca menerima pelimpahan tahap II (P21) oleh pihak Penyidik Reskrim Polres Kepahiang.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang saat ini tengah menyusun berkas dakwaan dalam perkara pencabulan santri yang melibatkan SA (54). 

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasi Intelejen Kejari Kepahiang Sudarmanto SH MH, jika dalam waktu dekat ini penyusunan berkas selesai.

Dimana dikatakannya, setelah berkas dakwaan selesai disusun, pihaknya akan melimpahkan langsung berkas dakwaan tersebut dengan pihak pengadilan.

BACA JUGA:Santriwati Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan Visum Et Psikiatri

BACA JUGA:Kasus Oknum Ustad Cabul P21, Resmi jadi Tahanan Kejari

Mengingat semua berkas yang diberikan penyidik sudah lengkap, dan semua barang bukti juga sudah diserahkan pihak penyidik.

"Sampai saat ini kita masih menyusun berkas dakwaan SA untuk dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Pengadilan Negeri (PN). Memang waktunya belum bisa kami tetapkan pastinya, hanya saja dalam waktu dekat ini berkas dakwaan tersebut akan segera kami limpahkan," ujarnya.

Dikatakan Sudarmanto, dalam agenda persidangan nantinya, pihaknya menyiapkan sebanyak 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara pencabulan tersebut.

"Dengan penyusunan agenda yang sudah berjalan ini, Kejari akan mengutus sebanyak 5 orang JPU untuk mengawal perkara tersebut. Sementara itu, sampai berkas siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, Tsk SA saat ini menjadi tahanan Kejari selama 20 hari ke depan sejak pelimpahan berkas dari penyidik," sampainya.

BACA JUGA:Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:KUA Kepahiang Agendakan Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan

Terpisah disampaikan Penasihat Hukum (PH) korban yang melaporkan peristiwa tersebut Bastian Ansori, jika dirinya sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik yang sudah melakukan penyerahan berkas tahap II dengan cepat.

"Kami selaku PH dari korban dan juga selaku pihak keluarga sangat mengapresiasi kinerja dari tim penyidik yang sudah melakukan pemberkasan tahap II. Dimana dengan diserahkan berkas yang sudah lengkap, kami berharap pihak Kejari juga dapat memberikan dakwaan terhadap Tsk dengan sanksi dan dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku," ucapnya.

Sumber: