Jadi Perangkat Desa Wajib Setor Duit?

Sabtu 18-02-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini marak beredar kabar ditengah masyarakat dalam proses perombakan atau pergantian perangkat di beberapa desa dalam Kabupaten Lebong.

Pasalnya bagi masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa wajib menyetorkan sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 3 hingga 5 juta.

Salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan bahwa di Lebong Tengah sendiri bagi masyarakat atau warga yang ingin menjadi bagian dari perangkat desa wajib harus mentorkan uang kepada Pejabat Sementara (Pjs) kades yang baru.

Bahkan untuk nilai uang yang diberikan pun bervariasi, seperti jabatan Kaur Rp 3 juta hingga Rp 5 jutaan.

"Tidak hanya di desa kita saja bagi warga yang ingin menjadi perangkat desa wajib menyetorkan uang, tapi di desa tetangga lainya yang ada di wilayah Kecamatan Lebong Tengah juga diminta menyerahkan uang," kata sumber.

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Handtractor Bagi Desa Turun MT II

BACA JUGA:Wabup Sampaikan 4 Raperda Ini ke Dewan

Lanjut sumber, bahwa uang tersebut sebagian diserahkan kepada oknum atau kaki tangan Pejabat Sementara (Pjs) kades, namun ada juga sebagian warga yang menyerahkan langsung dengan Pjs kades di desa bersangkutan.

"Kalau informasinya uang tersebut sebagai jaminan, jika tidak di setor maka tidak akan diangkat menjadi perangkat desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto menyampaikan terkait dengan dugaan wajib setor uang tunai untuk menjadi perangkat desa itu jelas tidak diperbolehkan, karena hal itu juga sudah menyalahi peraturan UU desa dan Permendagri yang sudah di tetapkan.

BACA JUGA:Sstt !! 139 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah Resmi

BACA JUGA: 147 ASN Pemkab Lebong Dimutasi

"Kalau pun memang di temukan seperti itu hak masing-masing individu silahkan laporkan saja ke pihak berwajib. Kalau dari kita (dinas, red) secara umum perangkat desa harus berdasarkan peremndagri di luar dari itu sudah tentu menyalahi aturan," singkatnya. 

Kategori :