Sstt!! 1 Tempat Karaoke di Lebong Terpaksa Ditutup

Sstt!! 1 Tempat Karaoke di Lebong Terpaksa Ditutup

Ist/CE Lokasi karoke yang terpaksa ditutup oleh Satpol PP Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah menggelar razia serta penertiban di sebuah lokasi hiburan malam yang berada di Kabupaten LEBONG dan diketahui tempat tersebut ialah rumah karaoke yang berada di kawasan LEBONG Selatan.

Akhirnya Satpol PP Kabupaten Lebong terpaksa menutup tempat hiburan tersebut.

Penutupan tempat karaoke ini bukan tanpa alasan, selain pengelola tidak mengantongi izin secara resmi, lokasi itu juga kerap dijadikan tempat berpesta miras dan tuak oleh para pengunjung yang datang.

Hal ini disampaikan Kepala Satpoll PP Lebong Andrian Aristiawan SH melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Tibum) Satpol PP Lebong, Bambang Irianto SM.

"Benar, kami (satpol PP, red) terpaksa menutup lokasi tempat karaoke itu karena tidak memiliki izin secara resmi," kata Bambang.

Disampaikan Bambang, penutupan tempat lokasi karaoke ini juga dilakukan karena telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong Nomor 3 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

BACA JUGA:

"Karena banyak masyarakat setempat yang merasa resah akan kehadiran tempat hiburan malam tersebut, karena kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukan," ucapnya.

Sejauh ini ia menilai pengelola tempat karaoke yang terpaksa ditutup juga sebelumnya sudah mengetahui secara aturan dan kebijakan pemerintah.

Hal ini terlihat ketika petugas Satpoll PP meminta ditutip mereka sanggup memenuhi dan mengikutinya secara kooperatif.

"Rabu (21/6) kemarin kita kembali melakukan peninjauan di lokasi tersebut, setelah di cek petugas sudah tidak tersedia lagi alat alat karoke dan miras, ini artinya lokasi tersebut sudah kondusif," singkatnya.

BACA JUGA:

Sumber: