3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

Selasa 28-02-2023,00:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam kurun waktu dua bulan di tahun 2023, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, telah melepasliarkan sebanyak 3 ekor satwa dilindungi ke kawasan hutan konservasi taman wisata alam (TWA) Bukit Kaba Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Demikian disampaikan Kasi BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah I, Said Jauhari kepada wartawan.

"Sejak Januari sampai dengan akhir Februari ini sudah ada 3 satwa dilindungi yang berhasil kita dilepasliarkan ke habitat aslinya," kata Said.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, adapun ketiga satwa dilindungi yang dilepasliarkan pada kawasan TWA Bukit Kaba yakni antara lain 1 ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) pada pertengahan Januari lalu dan yang terbaru ada 2 ekor trenggiling (Manis Javanica) yang dilepasliarkan pada 25 Februari lalu.

BACA JUGA:Tahun Ini, KPP Pratama Curup Optimis jadi WBBM

BACA JUGA:Pemain Keyboard 'Sikok Bagi Duo' Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya...

Sambungnya, untuk kucing hutan atau kucing kuwuk/macan akar/belacan ini berjenis kelamin betina dewasa yang merupakan penangkapan dari rumah warga di Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong.

Sedangkan 2 ekor trenggiling berjenis kelamin jantan dewasa merupakan relokasi dari perkebunan warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang.

"Semua satwa pada saat berhasil kami tangkap kondisinya tampak sehat dan aktif serta memiliki sifat liar yang alami," jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli terhadap kelangsungan hidup satwa dilindungi.

BACA JUGA:Kuota CJH 2023 Belum Keluar, CJH Harus Sabar Lagi

BACA JUGA:SMA Muhammadiyah Curup Dirikan Bank Sampah

Serta mengajak masyarkat untum bersama-sama menjaga kelestarian dan keberadaan satwa-satwa tersebut agar jangan sampai punah.

Dikatakan Said, karena secara prinsip hewan atau satwa dilindungi ini telah diatur dalam Undang-undang (UU).

Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melestarikan satwa-satwa tersebut yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU 5/1990).

Kategori :

Terkait

Selasa 28-02-2023,00:00 WIB

3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan