KEPAHIANG, CURUPEKSPRESSONLINE – Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Terungkap bahwa WH (44) warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang yang saat ini mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus KDRT, ternyata merupakan karyawan kantor ATR-BPN Kepahiang yang KTP nya berprofesi sebagai petani.
BACA JUGA:
- Sering Ketahuan Selingkuh dan Dilarang Keluar Malam Oleh Istri, Petani Asal Pelangkian Lakukan KDRT
- DP3A-PPKB Rejang Lebong, Sudah Didampingi 13 Kasus KDRT
Berdasarkan informasi dihimpun oleh CE, WH diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Ipda Fredo Ramos SH saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Dirinya yang memimpin Elang Jupi saat melakukan penangkapan, sudah memeriksa kembali identitas pelaku.
BACA JUGA:
- Volume Sampah di Kepahiang Membludak 3 Kali Lipat
- VIRAL! Peristiwa Berdarah Kakak Adik Di Rejang Lebong. Berikut Kronologinya..
Di mana diketahui, bahwa benar yang bersangkutan merupakan karyawan BPN Kabupaten Kepahiang.
“Sudah kami pastikan, WH merupakan karyawan BPN Kabupaten Kepahiang,” ujar Fredo.
Dirinya juga menegaskan, KDRT yang dilakukan WH ini bukan KDRT yang pertama kali dilakukan terhadap istrinya.
Yang mana puncaknya terjadi pada Kamis malam, saat WH menganiaya istrinya hanya gara – gara tidak diizinkan untuk keluar malam.
BACA JUGA:Sederet Artis Dengan Kasus KDRT, Ini Salah Satunya.. No 4 Pasti Familiar
“Penganiayaan yang dilakukan WH ini kerap kali dilakukan. Ini berdasarkan keterangan RS yang merupakan isteri WH,” terangnya.
Sekedar mengulas, WH (44) petani asal Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang ini harus diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Kamis (27/4) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Ini lantaran WH diduga nekat melakukan tindak kekerasan terhadap RS (46) yang merupakan isterinya sendiri.