Kabar Gembira! Pemutihan Pajak di RL Sudah Dimulai..

Rabu 03-05-2023,08:53 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : VIVI HILLIYANTI

Lalu bebas tunggakan PKB tahun ke 5 yang diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA:

“Bukan cuma bebas dari denda saja, tapi masyarakat juga bisa bebas dari BBN,” 

Pihaknya juga mengimbau, bagi masyarakat yang terlambat membayar PKB, menunggak hingga bertahun-tahun dan yang ingin mengurus BBN kendaraannya, maka didorong untuk bisa memanfaatkan dan memaksimalkan program pemutihan tersebut. (CE9)

Kategori :

Terpopuler