CURUP, CURUPEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika mantan narapidana (Napi) boleh menjadi Calon Legislatif (Caleg).
Hanya saja dengan syarat dan ketentuan, mereka telah lima tahun bebas dari penjara.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso.
BACA JUGA:
- Kades Maju Bacaleg, DPD Golkar Benarkan, Simak Penjelasannya
- Bawaslu Warning Kades jadi Bacaleg, Rusman: Sebaiknya Mengundurkan Diri Jika Ingin Lanjut
Disampaikan Dodi jika mereka sudah 5 tahun menjadi mantan napi, maka bisa mengikuti dengan mengikuti syarat berikutnya.
“Hal ini jelas dalam PKPU yang ada, di mana mereka dengan ancaman 5 tahun, menjalani putusan, dan lima tahun setelah selesai menjalani putusan bisa ikut dalam pesta politik kita,” sampainya.
Dikatakannya, sesuai dengan PKPU juga pemilihan jujur dan terbuka sehingga mantan napi juga harus mengumumkan dan memberitahukan secara terbuka di media massa, jika mereka pernah menjadi terpidana dan sudah menjalani hukuman, di mana hal ini bersifat wajib.
BACA JUGA:
- Dua Kades di Kepahiang Ikuti Tes Kejiwaan Caleg, Ada Apa?
- Golkar Buka Pendaftaran Bacaleg dan Bacakada
“Dalam aturan itu juga mengatur mereka wajib mempublikasikan, memberitahukan jika mereka mantan terpidana, sesuai yang disampaikan pemilihan yang jujur dan terbuka, karena untuk orang banyak tentu yang dipakai media massa yang ada di wilayah tersebut, karena lokal,” terangnya.
Disisi lain pihaknya Bawaslu Rejang Lebong, jelas akan mengawasi dengan penuh dalam proses pemilihan yang tahapannya telah berjalan saat ini.
BACA JUGA:
- Bawaslu Minta Pencoklitan Data Pemilih Dilakukan Maksimal
- Kawal Hak Pilih, Bawaslu Buka Posko Pengaduan