KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Sebanyak 3 orang kades di Kabupaten Kepahiang yang juga merupakan Ketua Forum di masing-masing kecamatannya, diketahui mengikuti tahapan seleksi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu tahun 2024.
Para kades itu pada Sabtu (6/5) kemarin, tampak mengikuti tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Adapun 3 orang kades yang dimaksud adalah, Kades Pulo Geto Lama Kecamatan Merigi Nursidarsah atau akrab disapa Tajur dari Partai Nasdem, Kades Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Jalal dari Partai Golkar, dan Kades Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Fadila dari Partai Golkar.
BACA JUGA:
- Kades Maju Bacaleg, DPD Golkar Benarkan, Simak Penjelasannya
- Dua Kades di Kepahiang Ikuti Tes Kejiwaan Caleg, Ada Apa?
Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Supran SSosI MPd mengatakan, tidak jadi masalah jika para kades ingin ikut serta dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hanya saja tetap harus memenuhi dan mengikuti persyaratan sesuai dengan PKPU yang berlaku.
“Siapa saja memiliki kesempatan untuk menjadi Bacaleg. Baik itu kades maupun pejabat lainnya. Hanya saja terkhusus untuk kades, wajib mengundurkan diri jika ingin lanjut ke tahap selanjutnya,” sampai Supran.
Ditegaskan jika nanti kades yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh partai, maka harus sudah ada surat pemberhentian.
BACA JUGA:
- Kades Maju Bacaleg, DPD Golkar Benarkan, Simak Penjelasannya
- Mantan Napi Boleh jadi Caleg, Ini Syaratnya..
“Bila sampai saatnya nanti berkas belum lengkap pada tahap DCS, maka statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jadi nanti kita minta perbaikan kepada Parpol yg mengajukan nama Bacaleg itu, atau nanti kita kembalikan dokumennya,” ucap Supran.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono SE.
Dirinya mengatakan, kades yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sesegera mungkin jika ingin tetap lanjut menjadi Bacaleg melalui partai yang mengusungnya.
Karena tidak ada toleran lagi jika ada Kades, PNS dan lain sebagainya hendak maju mencalonkan dirinya sebagai Caleg.
“Segera urus surat pengunduran diri jika memang ada kades, PNS, pegawai BUMN dan lain sebagainya yang hendak menjadi Bacaleg. Karena salah satu syarat untuk maju, yang bersangkutan tidak boleh menjabat sebagaimana yang dimaksud,” terangnya.
BACA JUGA:
- Sempat Tertunda, Baru 3 OPD Usulkan Pencairan Sisa TPP
- Kades Maju Bacaleg, DPD Golkar Benarkan, Simak Penjelasannya