CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Komitmen untuk mewujudkan Rejang Lebong menjadi daerah yang religius sudah diterapkan.
Salah satunya dengan menjalankan program guru agama desa (GAD) di setiap desa dan kelurahan.
Tahukah berapa besaran honor/gaji GAD serta perangkat agama yang ada di Kabupaten Rejang Lebong? Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kabupaten Rejang Lebong menjawab, besaran honor masing-masing bervariasi dan berbeda satu dengan yang lain.
“Besaran honorarium baik GAD maupun perangkat agama tentu berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di lapangan,” katanya.
BACA JUGA:
Dijelaskannya, mulai dari GAD yang menerima honor dari Pemkab Rejang Lebong sebesar Rp 1 juta per bulan, honor perangkat agama kelurahan masjid induk untuk posisi Imam sebesar Rp 600 ribu, Khotib sebesar Rp 350 ribu, Bilal sebesar Rp 300 ribu, Gharim sebesar Rp 300 ribu dan Rubiah sebesar Rp 300 ribu.
Selanjutnya, untuk honor perangkat agama non muslim kelurahan seperti pendeta/pastur/romo/upasaka sebesar Rp 600 ribu. Lalu honor Imam masjid desa dan kelurahan sebesar Rp 150 ribu, honor Imam musholla desa dan kelurahan sebesar Rp 100 ribu. Kemudian, honor guru ngaji kelurahan sebesar Rp 250 ribu per bulannya.
“Memang untuk saat ini angka atau besaran honor yang diterima perangkat agama dan guru ngaji di daerah kita belum atau masih jauh dari kata standar. Oleh karena nya Perbup berkenaan dengan itu tangah dirancang dan dibentuk,” tukasnya
BACA JUGA:
- Bupati Rejang Lebong Harapkan Puncak HAB ke-77 Momentum Jaga Kerukunan Beragama
- Guru Agama Desa dan Kelurahan Segera Dilantik