CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Seluruh masjid dan mushola di Indonesia kini wajib terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, masih banyak masjid dan mushola di daerahnya yang belum terdaftar di SIMAS, bahkan ada dikisaran ratusan.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam, Drs Ahmad Hafizuddin MHI kepada wartawan.
“Perkiraan kami masih banyak masjid-masjid maupun mushola di Rejang Lebong yang belum terdaftar di aplikasi SIMAS,” katanya.
Baca Juga: Perangkat Masjid Desa Tebat Monok Mundur Berjamaah
BACA JUGA:
- Ternyata Ini Penyebabnya.. Perangkat Masjid Desa Tebat Monok Mundur Berjamaah,
- Bupati dan Wabup Rejang Lebong Laksanakan Salat Id di Masjid Agung Baitul Makmur
Dikatakannya, sosialisasi terkait pendaftaran masjid dan mushola tersebut terus pihaknya sampaikan ke masyarakat khususnya pengurus masjid/mushola untuk segera mendaftarkan.
“Lewat penyuluh-penyuluh agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan pegawai Kemenag lain sudah kami informasikan terkait ini,” tuturnya.
Sementara itu, untuk masjid yang sudah terdaftar di aplikasi SIMAS yakni berjumlah 297 masjid, sedangkan mushola ada sebanyak 260 mushola. Sehingga totalnya ada 557 masjid dan mushola yang sudah terdaftar di SIMAS.
“Hingga saat ini, data masjid dan mushola yang telah diinput melalui aplikasi SIMAS sebanyak 557,” bebernya.
BACA JUGA:
- Salat Id di Masjid Agung Dipimpin Drs Samiri, Ketua MUI jadi Khotib
- Safari Ramadhan Perdana, Wabup Sambangi Masjid Al-Amin
Baca Juga: Yayasan Ar Rahmah, Keluhkan Pembangunan Masjid Tidak Dilanjutkan
Adapun manfaat bagi masjid dan mushola yang sudah terdaftar, sebut Hafiz, yakni sebagai salah satu syarat dalam pemberian intensif kepada pengurus atau BKM masjid dan mushola yang terdaftar.
Sambungnya, kemudian apabila BKM ingin mengajukan bantuan pembangunan/rehabilitasi masjid dan mushola akan lebih mudah dan memiliki potensi yang besar menerima ketimbang tidak terdaftar.
“Sudah daftar nanti ada Id Card yabg diberikan Kemenag kepada masjid/mushola bersangkutan sebagai bukti,” pungkasnya.