CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pasca menerima penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap 502 Bacaleg yang diajukan 17 partai politik di Kabupaten Rejang Lebong.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander mengatakan bahwa sesuai jadwal dalam PKPU nomor 10, seharusnya diverifikasi sudah dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni.
“Namun berdasarkan edaran terbaru dari KPU RI, ada penambahan waktu karena ada kendala pada Silon. Makanya pelaksanaannya verifikasi baru bisa kita lakukan dari Senin 22 Mei yang hingga saat ini terus berjalan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Visco, dalam pelaksanaannya ini pihaknya melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan parpol dalam Silon.
BACA JUGA:
- Dari Buruh Jadi Caleg, Bacaleg Partai Buruh Diisi oleh Buruh Sejati, Dari Tukang Kayu Hingga Tukang Sol Sepatu
- Kok Bisa? Ada Nama Bacaleg Yang Terdaftar di Dua Parpol
“Untuk verifikasi administrasi yang kami lakukan ini, kami cek dokumen yang diunggah dalam Silon untuk memastikan kebenaran dokumen,” sampainya.
Lanjut Visco, jika dalam verifikasi juga bisa langsung dilakukan di lapangan. Jika ada dokumen yang disampaikan parpol ada namun tidak jelas.
“Misalnya, ijazah yang diunggah di Silon ada. Namun tidak jelas dan tidak terbaca. Maka dari itu, kami pun bisa langsung ke sekolah untuk mengecek kebenarannya,” katanya.
Sementara itu, jika nanti dari hasil vermin yang dilakukan dan ada dokumen yang dinyatakan tidak benar, maka KPU Rejang Lebong bakal meminta kepada Bacaleg untuk memberi dokumen yang diminta pada saat pengajuan perbaikan.
“Untuk pelaksanaan verifikasi sendiri akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang,” pungkasnya.
BACA JUGA:
- Kesenian Kuda Kepang Warnai Pendaftaran Bacaleg Partai Golkar
- Daftarkan Bacaleg, Ini Target PKB Rejang Lebong di Pileg 2024