CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Masih dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Curup ke-143.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama Curup dan Baznas Rejang Lebong menggelar Isbat Nikah Terpadu di Panggung Utama Lapangan Dwi Tunggal, pada Kamis (25/5) pagi kemarin.
Melalui kegiatan tersebut Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM menyampaikan, kegiatan Isbat Nikah digelar dengan maksud untuk bisa mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera, memberikan kepastian serta kerukunan hidup bagi seluruh anggota keluarga.
“Isbat Nikah yang baru saja kami gelar ini sebagai bentuk kepastian bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat,” sampainya.
BACA JUGA:
- Pernikahan Dini di Lebong Tinggi, Kemenag Edukasi Pelajar SMA Sederajat
- Yakin Mau Seks Sebelum Nikah? Berikut Resiko Penyakit Menular Seksual Jika Masih Nekat..
Bupati melanjutkan, kegiatan yang dilaksanakan itu juga adalah salah satu bentuk bagaimana meyakinkan kepada peserta sidang isbat untuk mendapat identitas tersebut. Karena itu merupakan pengakuan dari pemerintah.
“Kepada instansi terkait terutama Pengadilan Agama mengusulkan supaya dilaksanakan isbat nikah seperti hari ini. Saya berterima kasih kepada pihak terkait yang sudah berkolaborasi yang telah ikut serta mendukung program dan kegiatan ini,” ujarnya.
Diharapkan Bupati, dengan kondisi perkembangan dan kemajuan zaman ini tidak ada lagi masyarakat Rejang Lebong yang belum memiliki buku nikah atau belum teregister.
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Curup H Moh Muhibuddin SAg SH MSI mengatakan, ucapan terima kasih atas kolaborasi yang terjalin antaran Pemkab Rejang Lebong dan pihaknya dalam menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah.
BACA JUGA:
- KUA Daerah Ini Nikahkan 2.148 Pasutri, Kamu Kapan...
- Usai Lebaran 10 Catin Akan Segera Menikah, Ismul: Akan Terus Bertambah
“Hari ini kita menyisakan 25 perkara. Di mana diikuti oleh 25 pasangan suami istri (Pasutri) yang akan disidangkan dan kalau nanti perkara dikabulkan maka Bapak atau Ibu semua peserta sidang akan mendapatkan 3 (tiga) produk sekaligus. Yang pertama mendapatkan penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Negeri Curup, yang kedua mendapatkan buku Nikah dari Kementerian Agama melalui KUA masing-masing dan yang ketiga akan mendapatkan identitas kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Rejang Lebong,” singkatnya.
BACA JUGA:
- Solusi Urus Pernikahan Selama Pandemi, Antara Wedding Planner
- Lebong Ramai Pengantin Baru..160 Pasangan Menikah. Mei Ini Diprediksi Meningkat