Pernikahan Dini di Lebong Tinggi, Kemenag Edukasi Pelajar SMA Sederajat

Pernikahan Dini di Lebong Tinggi, Kemenag Edukasi Pelajar SMA Sederajat

ADIT/CE Kemenag Berikan Edukasi ke salah satu SMA dikabupaten Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten LEBONG melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam saat ini terus berupaya menekan angka pernikahan dini yang terjadi di wilayah tersebut.

Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada para remaja usia sekolah khususnya tingkat SMA sederajat.

Kepala Kemenag Lebong Arief Azizi S Ag MH melalui Kasi Bimas Islam Malvinas RBNS, SIP menyebutkan jika angka pernikahan dini yang berada di wilayah tersebut dinilai cukup tinggi.

Bagaimana tidak, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tubei pada tahun 2022 jumlah angka pernikahan dini pada wilayah itu sudah mencapai 64 perkara.

BACA JUGA:

“64 perkara Dispensasi kawin yang sudah di keluarkan tersebut tentu jumlahnya tidak sedikit. Artinya ini harus menjadi perhatian kita semua untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan pernikahan anak usia dini,” kata Malvinas

Menurut Malvinas, untuk mencegah pernikahan dini di daerah tersebut perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada para peserta didik, hal ini bertujuan agar mereka dapat memahami tentang arti pernikahan.

Mengingat pernikahan dini pun sudah diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku yang mendasarinya adalah UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengatur usia perkawinan yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

BACA JUGA:

“Melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur usia pernikahan tersebut diharapkan para remaja dapat memahami. Karena bimbingan remaja pada usia sekolah juga dapat menumbuhkan pengetahuan kepada siswa pentingnya menuntut ilmu, dan memberikan wawasan pada siswa dampak negatif pernikahan dini,” ucapnya

Ia menambahkan banyak faktor penyebab tinggiinya angka pernikahan dini di daerah tersebut salah satunya yakni lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak.

Contohnya orang tua selalu membebaskan anak-anaknya untuk bergaul diluar rumah, kemudian anak-anak mendapatkan kebebasan dalam mengelola teknologi handphone.

“Karena peran orang tua anak juga sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan nikah usia dini. Maka dari itu, diharapkan orang tua bisa lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya,” sampainya. 

BACA JUGA:

Sumber: