Dimana pada saat kejadian dini hari, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan bejat tersebut dengan paksa. Bahkan aksi tersebut dilakukan di samping istri pelaku.
"Karena mereka 1 tempat tidur, pelaku juga melancarkan aksinya di situ," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan
pasal 76d Jo, pasal 81 undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Sesuai dengan pasal itu, pelaku di ancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Sstt!! Duda Bejat Perkosa Mantan Pacar, Rekam Adegan Pakai Hp Korban
- Duda Bejat Ini Perkosa Janda yang juga Mantan Pacar, Videonyapun Direkam Pakai HP