KEJI! Paman Rudapaksa Ponakan 5 Kali

Rabu 21-06-2023,03:00 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : VIVI HY

Dimana pada saat kejadian dini hari, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan bejat tersebut dengan paksa. Bahkan aksi tersebut dilakukan di samping istri pelaku.

"Karena mereka 1 tempat tidur, pelaku juga melancarkan aksinya di situ," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan

pasal 76d Jo, pasal 81 undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.

"Sesuai dengan pasal itu, pelaku di ancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Kategori :

Terpopuler