Duda Bejat Ini Perkosa Janda yang juga Mantan Pacar, Videonyapun Direkam Pakai HP

Duda Bejat Ini Perkosa Janda yang juga Mantan Pacar, Videonyapun Direkam Pakai HP

IST/CE Konferensi pers yang digelar Kapolres Lebong dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan duda kepada janda.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - JU (50) seorang duda asal Desa Tabeak Blau I Kecamatan LEBONG Atas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, JU tega melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap SA (49) janda beranak satu warga Kecamatan Tubei. Usut punya usut, ternyata korban ini merupakan mantan pacar pelaku. 

Data terhimpun Curup Ekspress Online, jika aksi pelaku tersebut bermula saat Selasa pagi 16 Mei 2023 pulang ke rumah dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian sehabis dari luar.

BACA JUGA:

Tanpa diketahui korban, ternyata pelaku sudah membuntuti korban dari belakang dan memeluk korban secara paksa serta membanting korban ke atas kasur.

Memanfaatkan situasi yang sepi, pelaku melucuti pakaian korban. Karena kalah tenaga, pelaku pun langsung melakukan perbuatan bejatnya itu.

Mirisnya, aksinya itu pun direkam oleh pelaku menggunakan HP milik korban yang diambil secara paksa.

Yang nantinya video itu, akan dijadikan bahan pelaku untuk mengancam korban agar dapat menuruti kehendak pelaku.

BACA JUGA:

Selain itu, uang milik korban sebesar Rp 700 ribu dan motor milik korban langsung dibawa kabur pelaku seusai perbuatan bejat itu dilakukan pelaku. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK dalam press releasenya mengungkapkan pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya itu, pelaku JU dijerat pasal berlapis.

"Selain pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

BACA JUGA:

Sumber: