REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, berhasil meringkus 7 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun 7 pelaku narkoba yang diamankan yakni DN (22) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, MW (23) warga Kota Lubuklinggau, SA (23) warga Binduriang, DD (18) warga Binduriang, DA (24) warga Kepahiang, AA (27) warga Kepahiang dan SU (26) warga Sindang Beliti Ulu.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady yang memimpin press release bahwa penangkapan 7 pelaku mulai dari tanggal 5 Juli hingga 21 Juli.
"7 Pelaku yang diamankan inin dari 6 LP," ujar Wakapolres, Rabu (26/7).
BACA JUGA:
- Launching Desa Bersih Narkoba di Rejang Lebong, Ini Pesan Bupati..
- Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar Ditemukan, Ditresnarkoba Turut Amankan Warga Rejang Lebong
Ungkap kasus narkoba ini, sebut Wakapolres sebagai bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam penindakan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Kami terus berkomitmen untuk menciptakan wilayah hukum Polres Rejang Lebong aman dan bebas narkoba," sampainya.
Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ipda Heryan Effendi mendatang bahwa 7 pelaku ini berasal dari 6 laporan polisi. Rinciannya 3 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus narkoba jenis ganja dan 1 kasus narkoba jenis sabu dan ganja.
BACA JUGA:
- Polres Gagalkan Aksi 31 Tsk Narkoba, Berikut Penjelasan Kasat..
- 3 Warga Palembang yang Diamankan Positif Narkoba