Polres Gagalkan Aksi 31 Tsk Narkoba, Berikut Penjelasan Kasat..

Polres Gagalkan Aksi 31 Tsk Narkoba, Berikut Penjelasan Kasat..

DOK/CE Polres Rejang Lebong saat melakukan press release kasus narkoba.--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM  – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong dalam kurun waktu 5 bulan ini, telah berhasil mengamankan 31 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Ini membuktikan jika Polres Rejang Lebong berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Risqi Dwi Cahya Putra STr K mengatakan  bahwa dari 31 tersangka narkoba yang diamankan tersebut rinciannya yakni 2 tersangka perempuan, 1 tersangka anak dan 28 tersangka dewasa.

“Dari awal tahun hingga saat ini, kami berhasil mengamankan 31 tersangka narkoba,” ujar Kasat.

Menurut Kasat, sesuai atensi pimpinan jika kasus narkoba harus diberantas dengan semaksimal mungkin. Tentu dalam pemberantasan bukan hanya menjadi tugas polisi saja namun juga merupakan peran semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri.

BACA JUGA:

“Masalah narkoba ini tugas seluruh pihak untuk memberantasnya, tidak terkecuali masyarakat itu sendiri,” sampai Kasat.

Diberitakan sebelumnya, jika baru-baru Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 4 tersangka narkoba.

Adapun 4 tersangka narkoba yang diamankan yakni AJ (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang pada 10 Mei, AH (29) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, SI (51) warga Kelurahan Kampung Jaya Kecamatan Curup Tengah dan GD (36) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. 

BACA JUGA:

Sumber: