REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait persoalan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan Turan Baru Kecamatan Curup Selatan yang harus dilakukan mediasi hingga ke tingkat kabupaten, hingga saat ini masih belum juga ada keputusan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, bahwa dalam rapat pembahasan sengketa Pilkades 2 desa tersebut, menyampaikan jika Bupati masih meminta saran masukan dari Forkopimda.
"Intinya dari rapat ini Bupati baru meminta saran dari Forkopimda terhadap adanya sengketa Pilkades di dua desa tahun ini," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, kata Sekda, masing-masing Forkopimda memberikan saran serta masukannya. Beberapa point utamanya antara lain tetap berlanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme, lalu melakukan pemilihan ulang dan ketiga menunda pelantikan Cakades.
"Kalau yang saya catat, ada tiga poin besar itu. Selebihnya ada di bagian hukum," bebernya.
BACA JUGA:
- Bocoran Bupati Soal Keputusan Sengketa Pilkades 2 Desa
- Sst... Keputusan Sengketa Pilkades di Tangan Bupati
Ditegaskan Sekda, pada intinya dalam pembahasan ini belum memunculkan keputusan terkait sengketa Pilkades di dua desa dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, persoalan sengketa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 yang tidak terselesaikan di tingkat panitia tingkat desa dan kecamatan, akhirnya berujung di panitia kabupaten.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang juga panitia kabupaten, jika sedikitnya ada dua desa yang persoalan sengketa Pilkades harus dituntaskan di tingkat kabupaten.
"Mengenai sengketa Pilkades saat ini sudah berada ditahap penyelesaian tingkat kabupaten, dimana sejauh ini ada dua desa yang naik ke kabupaten itu," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Ini Kata Dewan Soal Sengketa Pilkades
- Masuki Babak Baru, Sengketa Pilkades di Rejang Lebong Dibawa ke PTUN
Suradi melanjutkan, adapun kedua desa dimaksud yakni Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.
Dalam hal ini, sambungnya, panitia kabupaten akan mengambil sikap agar masalah sengketa Pilkades dikedua desa tersebut selesai dan menemukan titik terang.
"Yang mengambil sikap ini panitia kabupaten, bukan Dinas PMD nya," kata Suradi.
Ia juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2016 proses penyelesaian sengketa Pilkades dituntaskan pertaman melalui panitia tingkat desa selama 14 hari, lalu naik ke tingkat kecamatan selama 8 hari dan terakhir tingkat kabupaten selama 8 hari.