Warga Selupu Rejang Dibegal, 1 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin 04-09-2023,19:49 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : HEFICA B.U

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.

Kali ini menimpa Didit Saputra (23) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Sawangan Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 31 Agustus lalu sekira pukul 23.30 WIB. Untuk modus operandinya, korban dicegat oleh para pelaku dan sepeda motor korban Yamaha Vixion dirampas karena sebelumnya korban mendapat ancaman senjata tajam (Sajam).

"Untuk pelaku yang berhasil diamankan ini, yakni AR alias DK berusia 29 tahun. Sedangkan BB yang berhasil diamankan Yamaha Vixion milik korban, dan Honda Beat milik pelaku," ujarnya saat memimpin press release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Senin (4/9).

Ditambahkan Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Andi Hinawan mengatakan bahwa saat kejadian, korban bersama dengan kakak iparnya pulang dari tempat hajatan di Belitar Seberang.

Dimana setibanya di TKP, motor korban dan kakak iparnya dipepet oleh 5 orang yang tak dikenal dan meminta korban menyerahkan motor.

BACA JUGA:

"Korban yang mendapat ancaman, langsung menyerahkan motor. Namun motor tersebut tidak dapat dihidupkan, dan kemudian di step. Selanjutnya korban pun berteriak," sampainya.

Lanjut Kapolsek, secara bersamaan ada rombongan Kades yang melintas dan mendapati adanya kejadian tersebut.

Kemudian Kades langsung menghubungi Polsek Sindang Kelingi, hingga kemudian pelaku DK berhasil diamankan bersama-sama dengan warga.

"Pelaku DK berhasil diamankan, sementara 4 pelaku lainnya kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama Kasi Humas Iptu S Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak pidana kejahatan termasuk berhati-hati dalam berkendara.

"Jika mengalami tindak pidana kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui hotline Lapor Pak Kapolres dan Lapor Pak Kapolsek," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Kategori :