CURUPEKSPEESS.COM- Terkait ada sejumlah desa dalam Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pergantian perangkat desa pasca pelantikan kepala desa (Kades) baru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong tegaskan kades yang baru saja menjabat jangan terburu-buru melakukan pergantian atau perombakan terhadap perangkat desa yang sudah ada.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang dikonfirmasi wartawan via telepon, Sabtu (9/9) kemarin.
"Pada prinsipnya bagi kades yang baru, jangan terburu-buru menggantikan perangkat desanya," kata Suradi.
Ia menjelaskan, karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2017 tentang tatacara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Kedua dasar hukum itu harus menjadi acuan atau patokan bagi kades yang baru dalam hal mengganti atau merombak perangkat desa, jadi tidak bisa asal mengganti. Ada aturan dan mekanisme yang berlaku dan harus diikuti," tegasnya.
BACA JUGA:
- PMD Jadwalkan PAW Kades Kampung Baru, Pasca Berhalangan Tetap
- Pasca Kades Kampung Baru Tutup Usia PMD Tunjuk Sekdes Sebagai Pjs Kades
Lebih lanjut dirinya mengatakan, terkecuali apabila ada perangkat desa yang memang sudah meninggal dunia. Dimana usianya sudah mencapai 60 tahun dan mengundurkan diri, barulah kades yang baru bisa membentuk panitia penjaringan dan hasilnya harus mendapat rekomendasi oleh camat.
"Namun juga ada pengecualian seperti yang kami sebutkan diatas," tuturnya.
Masih dikatakan Suradi, dijelaskan detail dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pada pasal 5, pertama kades memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Kedua perangkat desa berhenti karena; meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Ketiga perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selanjutnya, keempat pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kades dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.