Keberatan Tak Direspon, Cakades Batu Dewa ke PTUN

Minggu 10-09-2023,04:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : DESI AP

CURUPEKSPRESS.COM - Upaya menempuh jalur hukum yang diambil oleh Sakirman, calon kepala desa (Cakades) Batu Dewa Kecamatan Curup Utara tampaknya makin serius. Ini pasca ajuan keberatan yang bersangkutan terhadap Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.346.VIII tahun 2023 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Kecamatan Di Kabupaten Rejang Lebong Khusus Lampiran Nomor Urut 1 Atas Nama Putra Jaya Kepala Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Tanggal 11 Agustus 2023, tidak ditanggapi ataupun direspon.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum cakades Batu Dewa nomor urut 3, Arie Kusumah SH MH yang dikonfirmasi wartawan.

"Atas dasar ajuan keberatan klien kami cakades nomor urut 3 Desa Batu Dewa tidak di tanggapi bupati rejang lebong, maka kami akan membawa ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkapnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2023 cakades nomor urut 3 Desa Batu Dewa melalui Kuasa Hukum telah mengajukan keberatan terhadap Keputusan Bupati dimaksud.

Hal ini karena dalam pelaksanaan Pilkades Batu Dewa pada 21 Juni 2023 lalu terindikasi banyak dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades.

Sambungnya, akan tetapi dengan berjalannya waktu sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak Bupati ataupun Pemkab Rejang Lebong terhadap keberatan tersebut.

"Tapi dalam waktu 10 hari itu tidak ada tanggapan, dimana waktu 10 hari itu dianggap dikabulkan. Tertera dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kalau tidak ada respon atau jawab dalam 10 hari setelah ajuan keberatan itu diajukan, itu dianggap dikabulkan," jelasnya.

Masih dikatakan Arie, sehingga berdasarkan hal tersebut pihaknya telah siap membawa permasalahan ini ke PTUN dalam beberapa waktu ke depan. 

BACA JUGA:

Kategori :