CURUPEKSPRESS.COM - Setelah memberikan perlindungan kerja terhadap ketua RT/RW melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini giliran perangkat desa dan pekerja rentan yang menjadi sasaran untuk menerima program tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, pada Senin (11/9) kemarin menggelar rapat pembahasan draft rencana kerja/perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang diwawancara mengatakan, jika Pemkab Rejang Lebong telah berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan perlindungan kerja terhadap aparatur desa dan pekerja rentan yang ada di wilayah tersebut. Ini dibuktikan dengan menjalin Perpanjangan Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami kembali menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kerja terhadap aparatur desa dan pekerja rentan di Rejang Lebong," katanya. BACA JUGA:-
Kades Baru Wajib Paham, Begini Tugas Kades dan Perangkat Desa
Jangan Salah, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui