Jangan Salah, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

Jangan Salah, Ternyata Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa yang Harus Diketahui

HABIBI/CE Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur dan Adil saat mendatangi Kantor Bupati Rejang Lebong.--

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Perangkat Desa merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Mereka memiliki peran membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahannya dalam kerangka pemerintahan Desa di Indonesia, yang merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perangkat Desa adalah sekelompok orang yang memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan Desa. Mereka membantu Kepala Desa dalam tugas-tugas administratif, koordinasi, dan penyelenggaraan berbagai program dan kebijakan di tingkat Desa. 

 

 

Perangkat Desa terdiri dari beberapa posisi atau jabatan. Melihat dan berdasarkan Pasal 2 Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

Berikut formasinya : 

 

1. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa, dibantu oleh:

 

  • Kepala Urusan tata usaha dan Umum
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Urusan Perencanaan

Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:

 

  • Seksi Pemerintahan
  • Seksi Kesejahteraan
  • Seksi Pelayanan

BACA JUGA:

Pelaksana Kewilayahan

Sumber: