Ini Rincian Formasi PPPK Guru di Rejang Lebong, Tersedia Juga untuk Disabilitas

Rabu 20-09-2023,15:33 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : Habibi Ifriansyah

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di lingkup Pemkab Rejang Lebong tahun 2023 resmi dibuka. Dimana kuota yang disiapkan dalam rekrutmen kali ini, jumlahnya 685 orang. Dari jumlah tersebut, 300 formasi diantaranya adalah PPPK untuk jabatan fungsional guru. 

Berdasarkan pengumuman nomor 810/793/BID.II-BKPSDM/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023, kuota 300 jabatan fungsional guru itu terdiri dari 12 jenis jabatan. 

BACA JUGA:Download Formasi dan Dokumen Lengkap PPPK Rejang Lebong 2023, di Sini...

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dimulai, Pelamar Wajib Perhatikan Ini

Adapun rinciannya, 96 formasi untuk guru agama Islam (4 disabilitas), 9 formasi untuk guru Bahasa Indonesia, 14 formasi untuk guru Bahasa Inggris, 14 guru Bimbingan Konseling, 12 formasi guru IPA, 10 formasi guru IPS, 120 formasi guru kelas (6 disabilitas). Kemudian 3 formasi guru Matematika, 10 formasi guru Penjasorkes, 2 formasi guru PPKN, 8 formasi guru prakarya dan kewirausahaan serta 2 formasi guru Seni Budaya. 

Untuk mendaftar sebagai PPPK, pelamar harus memenuhi persyaratan. 

Persyaratan Umum

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Kategori :