CURUPEKSPRESS.COM - Honorer adalah seorang tenaga kerja yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu jika memenuhi kriteria. Honorer tentunya bisa mengikuti seleksi PPPK dan akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah kabar baik bagi seluruh honorer yang akan diangkat menjadi PPPK parah waktu pada bulan Oktober 2025 karena pemerintah akhirnya telah menetapkan gaji pokok bagi PPPK paruh waktu golongan I sampai Golongan V. Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok karena pemerintah telah melakukan anggaran dana gaji bagi honorer yang dilantik jadi PPPK paruh waktu di tahun 2025 ini.
Hal ini dilakukan karena pemerintah telah sepakat jika penyelesaian pengangkatan CASN termasuk PPPK paruh waktu akan dilakukan paling lambat bulan Oktober. Seluruh honorer yang dilantik jadi PPPK paruh waktu ini dipastikan akan segera dilantik pada Oktober dan bisa menerma gaji dengan besaran yang sudah ditentukan.
Nah jika anda adalah salah satu honorer yang sudah atau akan dilantik menjadi PPPK paruh waktu golongan I sampai Golongan V, anda sebaiknya mengetahui berapa gaji pokok yang akan anda terima. Nah dari pada bingung, berikut ini adalah daftar gaji pokok honorer yang dilantik jadi PPPK paruh waktu golongan I sampai Golongan V.
Gaji Pokok Honorer yang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu Golongan I Sampai Golongan V
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Itulah daftar gaji pokok honorer yang dilantik jadi PPPK paruh waktu golongan I sampai Golongan V, sekian semoga membantu!