CURUPEKSPRESS.COM - Pasca melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek laboratorium di RSUD Curup senilai Rp 4,6 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan pencatutan nama Jaksa.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SE SH AK mengatakan aksi pencatutan oleh oknum tak bertanggungjawab perlu diwaspadai. Karena bisa jadi nanti ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan dalam hal ini jaksa.
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat atau yang terkait soal itu untuk mewaspadainya," ujar Kasi Pidsus kepada curupekspress.com pada Jumat 29 September 2023.
BACA JUGA:
- 3 Kepsek Nyaris jadi Korban Penipuan Catut Nama Sekdis Dikbud, Modusnya Ancam Mutasi
- Nama dan Foto Dicatut , Sekretaris Dikbud Segera Lapor Polisi. Ini Pesan Hanapi
Menurut Kasi Pidsus, pihaknya akan bekerja secara profesional. Sehingga pihaknya berharap tidak ada korban penipuan yang memanfaatkan keadaan ini dengan modus bisa urus kasus.
"Kami pastikan kami bekerja profesional," sampainya.
Kemungkinan Tersangka Bertambah
Lebih jauh kata Kasi Pidsus bahwa pasca menetapkan IDS selaku Kontraktor CV Cahaya Riski dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Curup saat itu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Sejumlah saksi sudah kami periksa, termasuk KPA dan pengawas dalam kegiatan tersebut. Apakah bakal ada tersangka lain, tidak menutup kemungkinan. Ini tergantung dari hasil perkembangan yang terus kami lakukan," katanya.