CURUPEKPRESS.COM – Tepat pada 4 Oktober 2023, 17.00 WIB Tiktoshop telah resmi ditutup. Dengan ini Tiktok hanya akan dipergunakan untuk media social sekaligus media promosi tanpa layanan jual beli.
Pengguna tiktoshop sebelumnya diharapkan untuk berpindah ke platform yang memang bertujuan untuk e-commerce seperti Shopee, Tokopedia atau lainnya yang sejenis.
Berdasarkan peraturan pemerintah yaitu Permendag 31 Tahun 2023 yang mana melarang media social berperan ganda sebagai e-commerce.
Permendag tersebut berisi mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Banyak yang mengatakan penutupan Tiktok shop dapat berdampak pada kerugian penjual yang selama ini mengandalkan live di Tiktok.
Namun hal ini di tepis oleh Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Penutupan Tiktok Shop berlandaskan karena tidak memiliki izin yang berhubungan dengan berniaga, tiktok hanya memiliki izin KP3A atau kepanjangan dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
Untuk kerugian tidak akan dialami selagi para penjual berpindah dan melakukan live di platform lain contohnya Shopee live.
BACA JUGA:
- Pasca TikTok Shop Ditutup, Seller Asing di Shopee Indonesia Ikutan Tutup
- Tiktok Shop Ditutup? Ini Dia Faktanya
Aturan tentang larangan media social menjadi e-commerce berlaku bagi penjual dalam negeri ataupun luar negeri.
Lalu apakah tampilan baru Tik Tok shop menghalangi usaha para pengguna sebelumnya? Nyata, tidak. Para pengguna yang biasa mempromosikan produknya akan tetap bisa melakukan live streaming dengan tujuan hanya untuk memperkenalkan atau memperlihatkan detail produk.
Untuk sistem pembelian penjual hanya perlu untuk mengarahkan konsumen ke website pemesananan atau link platform yang menyediakan jual beli berbasis online.
Setelah itu permasalahan Tiktok Shop akan terus dilanjutkan untuk membahas perihal para afiliator dan para seller, demi mengantisipasi adanya pandangan masyarakat akan menyalahi pemerintah tentang putusan tersebut.