Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan! Ini 11 Provinsi Siap Berikan Keringanan Dibulan April 2025!

Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan! Ini 11 Provinsi Siap Berikan Keringanan Dibulan April 2025!

Pemutihan Pajak Kendaraan--

CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 11 provinsi di Indonesia menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan April 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keringanan yang ditawarkan bisa berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda. 

Provinsi pertama yang menawarkan program ini adalah Jawa Tengah, yang akan memberikan keringanan pembayaran PKB mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun dan ingin melunasi kewajiban pajaknya.

 BACA JUGA:Pemutihan Pajak Provinsi Bengkulu Dimulai, Begini Keuntungannya

BACA JUGA:Sebentar Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup

 

Jawa Barat juga ikut serta dengan menghapus  seluruh tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa batasan tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, cukup dengan membayar pajak tahun berjalan.

Di Riau, pemerintah setempat memberikan pengurangan baik untuk PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penawaran ini berlaku sejak 5 Januari hingga 5 April 2025, dengan pembebasan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Asik... Pemutihan Pajak Diperpanjang 3 Bulan

 

Kepulauan Riau juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Dengan adanya program pemutihan dan diskon ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran  pajak kendaraan. Ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak dan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Sumber: