SKD CPNS 2023 Mulai 9 November, Ini Wajib Disiapkan Peserta!

Selasa 31-10-2023,23:00 WIB
Reporter : NICKO A

CURUPEKSPRESS.COM - Bagi peserta yang sudah berhasil lolos tahap administrasi CPNS 2023. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai. Sesuai dengan surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang penyesuaian jadwal penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

 

Berdasarkan surat keputusan BKN itu, tahap tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023 mendatang. Jadi bagi peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari tahap administrasi, peserta wajib mengikuti tes SKD ini.

Akan tetapi perlu diketahui, masih ada tiga tahapan sebelum seleksi SKD, yaitu penarikan data final pada 29 - 31 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada 1 - 4 November 2023, dan juga pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 5 - 8 November.

 

Karena nya peserta juga diingatkan untuk mengecek informasi secara berkala pada laman SSCASN menggunakan akun masing-masing.

 

Disamping itu, perlu diketahui juga bahwa Tes Seleksi Kompetensi Dasar juga akan menjadi penentu bagi peserta untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS berbasis Computer-Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada 16 - 22 Desember 2023.

BACA JUGA:

Berikut Syarat Kelulusan SKD CPNS 2023 yang wajib diketahui peserta!

 

Salah satu syarat kelulusan peserta dari seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah nilai tes yang harus melebihi passing grade atau nilai batas minimal yang telah ditetapkan.

Peserta perlu mempersiapkan kartu ujian dan mencetaknya sebelum mengikuti tes SKD CPNS.

Peserta dapat mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah hasil pasca sanggah administrasi diumumkan oleh instansi. Kartu ujian bisa dicetak melalui web resmi sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

 

Kategori :