November Berkah, Ada Bantuan Rp 600 Ribu dari BPJS, Begini Cara Mendapatkannya

Rabu 01-11-2023,21:00 WIB
Reporter : HABIBI I

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai pendistribusian bantuan sosial (bansos) PKH tahap ke-4 dengan sasaran pada penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan. Bantuan ini memiliki nilai sebesar Rp600.000 dan sejumlah kriteria yang wajib dipatuhi sebelum menerima manfaat ini.

 

Ada beberapa kriteria penting yang perlu dicek sebelum mengambil Dana dari BPJS KIS, sebagai berikut : 

 

1. Pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan kartu KIS Anda masih aktif.

2. Anda harus menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Jika Anda belum terdaftar di DTKS, Anda memiliki beberapa opsi. Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau situs resmi dtks.kemensos.go.id. Alternatif lainnya adalah mendaftar secara konvensional melalui pihak desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.

4. Pastikan Anda memiliki dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

BACA JUGA:

Bantuan ini dibagi menjadi beberapa kategori penerima dengan besaran dana yang berbeda, diantaranya : 

 

1. Lansia dan Disabilitas: Menerima Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

 

2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Menerima Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan sebesar Rp4.000.000 per tahun.

 

Kategori :